TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM
SUKSES
A. TIM MITRA
Tim Mitra ditugaskan khusus untuk
membantu Kordes dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan upaya
pemenangan Pilkada, seperti penyediaan sarana/perlengkapan kampanye,
sosialisasi, pertemuan/rapat atau pun koordinasi antar tim. Sarana/perlengkapan
dimaksud misalnya, baliho, spanduk, pamphlet, brosur, leaflet, dan sejenisnya.
Tim Mitra bertanggung
jawab langsung kepada Calon Bupati yang diusung melalui Ketua Pemenangan
Pilkada baik secara lisan maupun tertulis.
B. TIM KORDES ( KOORDINATOR
DESA )
Tim Koordinator Desa
(Kordes) bertugas untuk:
1.
Merekrut Tim TPS, yakni sebanyak 2 orang di setiap TPS yang ada
di Desa tempat ditugaskan.
2.
Memberikan penjelasan kepada semua Tim TPS tentang tugas dan
tanggung jawab Tim TPS
3.
Meminta data wajib pilih yang ada di setiap TPS
4.
Membantu/mendampingi Tim TPS dalam mendata wajib pilih di
setiap TPS
5.
Membantu dan/atau mendampingi Tim TPS dalam bersilaturrahim
(kunjungan rumah) ke masyarakat calon pemilih
6.
Meminta perolehan Suara Calon sesaat setelah penghitungan
Suara di tingkat TPS selesai untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Tim
Mitra
7.
Memantau dan mengevaluasi kinerja setiap anggota Tim TPS.
8.
Melaporkan hasil kerja dan perkembangan yang terjadi di
setiap TPS kepada Ketua Tim Mitra baik secara lisan maupun tertulis.
9.
Mengadakan pertemuan secara berkala dengan Tim TPS dan
berkoordinasi dengan Tim Mitra.
10.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh Tim
Mitra
C. TIM TPS
1)
Mendata jumlah anggota keluarga masing-masing
yang mempunyai hak pilih
2)
Mendata jumlah wajib pilih di masing-masing TPS
3)
Melakukan silaturrahim ke masing-masing wajib
pilih selama 3 bulan
4)
Memantau dan mengevaluasi berbagai perkembangan
yang terjadi di wilayah TPS masing-masing
5)
Melaporkan berbagai perkembangan yang terjadi di
wilayah TPS masing-masing kepada Kordes baik secara lisan maupun tertulis
6)
Mengadakan pertemuan berkala secara rutin sekali
seminggu dengan Kordes untuk mendiskusikan berbagai perkembangan dan kendala
yang dihadapi di wilayah TPS masing-masing dan mencari pemecahannya secara
bersama-sama
7)
Menjaga elektabilitas Cabup dan Cawabup sampai
menjelang hari H (Hari Pencoblosan)
8)
Menjadi saksi di TPS pada hari H (Hari
Pencoblosan)
9)
Mencatat dan melaporkan perolehan suara calon
kepada Kordes segera setelah penghitungan suara di TPS selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar