Banner 468 x 60px

 

Jumat, 17 Februari 2012

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PEMENANGAN

0 komentar

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM SUKSES

A.   TIM MITRA
Tim Mitra ditugaskan khusus untuk membantu Kordes dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan upaya pemenangan Pilkada, seperti penyediaan sarana/perlengkapan kampanye, sosialisasi, pertemuan/rapat atau pun koordinasi antar tim. Sarana/perlengkapan dimaksud misalnya, baliho, spanduk, pamphlet, brosur, leaflet, dan sejenisnya.
Tim Mitra bertanggung jawab langsung kepada Calon Bupati yang diusung melalui Ketua Pemenangan Pilkada baik secara lisan maupun tertulis.

B.   TIM KORDES ( KOORDINATOR DESA )
Tim Koordinator Desa (Kordes) bertugas untuk:
1.    Merekrut Tim TPS, yakni sebanyak 2 orang di setiap TPS yang ada di Desa tempat ditugaskan.
2.    Memberikan penjelasan kepada semua Tim TPS tentang tugas dan tanggung jawab Tim TPS
3.    Meminta data wajib pilih yang ada di setiap TPS
4.    Membantu/mendampingi Tim TPS dalam mendata wajib pilih di setiap TPS
5.    Membantu dan/atau mendampingi Tim TPS dalam bersilaturrahim (kunjungan rumah) ke masyarakat calon pemilih
6.    Meminta perolehan Suara Calon sesaat setelah penghitungan Suara di tingkat TPS selesai untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Tim Mitra
7.    Memantau dan mengevaluasi kinerja setiap  anggota Tim TPS.
8.    Melaporkan hasil kerja dan perkembangan yang terjadi di setiap TPS kepada Ketua Tim Mitra baik secara lisan maupun tertulis.
9.    Mengadakan pertemuan secara berkala dengan Tim TPS dan berkoordinasi dengan Tim Mitra.
10.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh Tim Mitra

C.   TIM TPS
1)   Mendata jumlah anggota keluarga masing-masing yang mempunyai hak pilih
2)   Mendata jumlah wajib pilih di masing-masing TPS
3)   Melakukan silaturrahim ke masing-masing wajib pilih selama 3 bulan
4)   Memantau dan mengevaluasi berbagai perkembangan yang terjadi di wilayah TPS masing-masing
5)   Melaporkan berbagai perkembangan yang terjadi di wilayah TPS masing-masing kepada Kordes baik secara lisan maupun tertulis
6)   Mengadakan pertemuan berkala secara rutin sekali seminggu dengan Kordes untuk mendiskusikan berbagai perkembangan dan kendala yang dihadapi di wilayah TPS masing-masing dan mencari pemecahannya secara bersama-sama
7)   Menjaga elektabilitas Cabup dan Cawabup sampai menjelang hari H (Hari Pencoblosan)
8)   Menjadi saksi di TPS pada hari H (Hari Pencoblosan)
9)   Mencatat dan melaporkan perolehan suara calon kepada Kordes segera setelah penghitungan suara di TPS selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar